PHB TERTUTUP
1. Konstruksi :
Komponen PHB seperti pengaman lebur , MCB , ELCB , sakelar , terminal berada
di dalam panel. Rangkanya bagian depan , belakang , atas dan bawah tertutup rapat , sehingga
petugas pelayanan akan terlindung dari bahaya sentuh bagian – bagian aktif . Untuk PHB tertutup
pasangan dalam biasanya pada bagian depan terpasang alat ukur , tombol dan sakelar. Sakelar
masuk dan sakelar keluar harus dapat dilayani dari luar ( ayat 610 A4 ). Sedangkan konstruksi PHB
pasangan luar sebagai berikut :
- Rangka harus kuat dari bahan TAHAN CUACA LUAR ,
- Lubang ventilasi harus dilindungi agar BINATANG KECIL , TETESAN AIR TIDAK
DAPAT MASUK KE DALAM PANEL
- Semua komponen di dalam panel , yang hanya dapat dilayani dengan jalan membuka tutup
yang terkunci ( ayat 610 c 11 sub 3 )
Rangka PHB harus terbuat dari bahan yang :
- TIDAK DAPAT TERBAKAR , TAHAN LEMBAB DAN KOKOH ( KUAT ) ( 610 A 1)
1.1. PHB pada ruang lembab :
- harus berbentuk LEMARI ATAU KOTAK YANG TERTUTUP dengan bahan yang
memadai ( ayat 821 A5 )
1.2. PHB pada ruang berdebu :
- harus dari jenis TETUTUP DAN KEDAP DEBU ( IP 54 ) ( ayat 823 A2 )
1.3. PHB pada ruang dengan bahan , debu , gas korosif :
- Rangka dari bahan TAHAN KOROSI ATAU DILINDUNGI sehingga cukup bebas
dari korosi dan tertutup RAPAT ( ayat 824 A1 )
1.4. PHB pada perusahaan kasar :
- berupa LEMARI HUBUNG BAGI YANG TERTUTUP DAN TAHAN KERUSAKAN
MEKANIS ( ayat 830 A1 )
Jika PHB dibuat dari bahan dan konstruksi biasa harus di beri perlindungan sehingga
tahan gangguan mekanik ( ayat 610 B 2 )
1.5. PHB pada tempat pekerjaan pembangunan :
- Lemari hubung bagi harus diberi perlindungan terhadap PERCIKAN AIR
( ayat 845 A6 )
2. Susunan Komponen .
2.1. Pemasangan sakelar masuk
Pada PHB yang berdiri sendiri :
harus dipasang 1 ( satu ) SAKELAR PADA PENGHANTAR MASUK
( AYAT 601 D1 ) , dengan kemampuan minimal sama dengan arus
NOMINAL PENGAMANNYA , Paling kecil 10 A ( Ayat 601 D 2 )
Perkecualian ayat 601 D1 dan 601 D 2 : ( ayat 601 D3 )
a. Tidak perlu dipasang sakelar masuk bila MENDAPAT SALURAN DARI PHB YANG SUDAH
DIPASANG SAKELAR KELUAR , KEDUA PHB PADA RUANG YANG SAMA DENGAN
JARAK 5 M .
b. Tidak perlu dipasang sakelar masuk bila PEMUTUSAN DAN PENYAMBUNGAN
SUPLAI PHB DILAYANI SAKELAR PEMBANTU YANG DIPASANG PADA TEMPAT
YANG MUDAH DICAPAI .
c. Diganti dengan PEMISAH asalkan pada rangkaian keluar dipasang SAKELAR KELUAR
2.2. Pemasangan sakelar keluar :
Rangkaian keluar harus dipasang sakelar keluar jika :
a. ayat 601 E 1 sub a : RANGKAIAN MENSUPLAI 3 ATAU LEBIH PHB YANG LAIN .
b. ayat 601 E 1 sub b : RANGKAIAN MENSUPLAI 3 ATAU LEBIH MOTOR / PERLENGKAPAN LAIN .
Boleh tanpa sakelar keluar bila motor tersebut tegangan rendah daya £ 1,5 KW dan terletak
dalam ruang yang sama .
c. ayat 601 E 1 sub c : RANGKAIAN MENSUPLAI 3 ATAU LEBIH KOTAK KONTAK
> 16 A .
d. ayat 601 E 1 sub d : BEBAN RANGKAIAN > 100 a , KECUALI PLN GARDU INDUK PLN.
2.3. Pengaman lebur
Kemampuan :
a. Besar arus nominalnya tidak boleh LEBIH BESAR dari KHA hantaran yang dilindungi
( ayat 412 C 2, ayat 412 C 5 )
b. Daya pemutusan minimal sama dengan DAYA HUBUNG PENDEK pada tempat kejadian
( ayat 630 B 9 sub a )
Pemasangan :
a. SETIAP HANTARAN YANG KELUAR harus dipasang pengaman lebur / MCB
( ayat 601 D 1 ) dan hanya boleh dipasang pada hantaran FASA ( ayat 204 A 3 )
tidak boleh dipasang pada hantaran NETRAL YANG HANYA MEMUTUSKAN HANTARAN
NETRAL SAJA ( ayat 415 C 1 ) . Selain itu hantaran NETRAL juga tidak boleh di hubungkan
dengan sakelar yang hanya memutuskan hantaran netral saja ( ayat 630 B 18 )
Pengaman lebur dan sakelar yang kedua – duanya terdapat pada rangkaian keluar atau
masuk , sebaiknya pengaman lebur dipasang sebelum sakelar ( ayat 601 G 1 )
2.4. Pengambilan Hantaran Netral :
Hantaran pengaman dan netral yang keluar , tidak boleh dihubungkan pada rel yang sama ,
harus mempunyai rel sendiri – sendiri ( ayat 313 B10 sub 4 )
2.5. ELCB :
Pemasangan ELCB sebagai berikut :
2.6. Pengumpulan Perlengkapan Rangkaian
PHB yang besar melayani instalasi tenaga dan penerangan . Komponen seperti alat
pengaman , sakelar , terminal harus dikumpulkan sedemikian rupa sehingga kumpulan
alat instalasi tenaga terpisah dari kumpulan alat instalasi penerangan dan setiap kumpulan
melayani sebanyak – banyaknya 6 rangkaian ( ayat 601 F 1 )
1. Penempatan PHB
3.1. Persyaratan raungan tempat PHB :
3.1.1. Ruangan disekitar PHB harus cukup luas untuk mempermudah petugas
pelayanan dalam hal pemeliharaan , pelayanan dan lalu lintas dengan aman
( ayat 601 B 1 ) . Lebar ruangan bagaian depan untuk pelayanan minimun 0,75 m dan
tinggi ruangan minimun 2 m ( ayat 601 B 2 ) . Jika disisi kiri dan kanan ruangan bebas
ini terdapat instalasi tanpa dinding ( ayat 601 B 3 ) .
Untuk PHB dengan bagian depan yang dapat ditarik keluar , jarak dinding atau benda
tetap dengan bagian ( pintu ) yang tertarik keluar , harus minimun 0,45 m
( ayat 620 B 2 ) .
3.1.2. Di sekitar PHB tidak boleh ada barang yang mengganggu pergerakan .
3.1.3. Ruangan tempat PHB harus kering dan BERVENTILASI CUKUP . Bila tidak demikian ,
PHB harus dilindungi terhadap udara lembab ( ayat 620 B 1 ) .
3.1.4. Dinding dan langit – langit harus terbuat dari bahan yang tidak DAPAT TERBAKAR
ATAU DILAPASI BAHAN YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR , KECUALI DINDING
DAN LANGIT – LANGIT ITU BERJARAK 1 M DARI PHB ( ayat 601 b 7 )
3.1.5. Pintu ruangan khusus PHB harus mempunyai ukuran minimun tinggi 2 m dan
lebar 0,75 m ( ayat 601 B 4 ) .
3.2. Penempatan PHB :
PHB tidak boleh dipasang di KAMAR MANDI , TEMPAT CUCI TANGAN , kamar kecil ,
diatas kompor atau di atas bak air ( ayat 620 B 6 ) PHB untuk tegangan menengah dan
tinggi harus dipasang di RUANG KERJA LISTRIK ATAU RUANG KERJA LISTRIK
TERKUNCI ( AYAT 610 C 1 ).
* Dipasang di TEMPAT YANG MUDAH / DIDEKAT JALAN MASUK ( ayat 602 P1 )
harus diletakkan sekurang – kurangnya 1,5 m dari lantai ( ayat 620 B 4 )
* Bila di pasang pada ruang cuci , harus di tempatkan dalam jarak minimun 2,5 m
dari mesin cuci , kecuali PHB kedap air ( ayat 620 B 5 )
* Dipasang pada dinding YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR ATAU
DILAPISI BAHAN TIDAK DAPAT TERBAKAR ( AYAT 601 B 7N ) .
PHB rumah bertingkat :
* PHB utama untuk seluruh gedung bertingkat sebaiknya dipasang pada lantai
jalan masuk gedung bertingkat tersebut ( ayat 912 A1 ) .
* Pada setiap lantai harus di pasang PHB sub instalasi untuk pengaturan
seluruh instalasi pada tingkat yang bersangkutan ( ayat 912 A 1 )
* Dipasang pada dinding YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR ATAU DILAPISI BAHAN
BAHAN YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR .
PHB pada tempat umum :
* Dipasang pada ketinggian minimun 1 , 2 m dari lantai ( ayat 620 B 3 ) .
PHB di luar bangunan :
* PHB yang dipasang diluar terbuka di luar ruangan , biasanya dipakai untuk
MENGONTROL , ATAU MENGAMANKAN LAMPU – LAMPU JALAN , LAMPU
TAMAN , LAMPU PEREMPATAN JALAN , DAN DIPAKAI UNTUK PEKERJAAN
DALAM MASA PEMBANGUNAN . PHB tertutup yang dipasang diluar itu harus di
pasang ditempat yang lebih tinggi sehingga tidak akan TERENDAM PADA WAKTU
BANJIR , dan harus cukup kuat pula . ( ayat 610 C 2 ) .
2. Contoh PHB
4.1. PHB rumah tinggal
Kotak PHB sederhana 2 grup , 1 fasa 220 V , 450 VA .
Diagram tunggal / segaris :
Pemasangan PHB 2 grup
Lemari hubung bagi dengan pengaman arus bocor tanah ( ELCB )
Lemari hubung bagi untuk pekerjaan dalam masa pembangunan
Keterangan : 1. Pengaman lebur 4. Trafo pemisah
2. ELCB 5. Celah udara
3. Kotak – kontak 6. Gambar skema
Latihan :
PHB Tertutup
- Sebutkan ciri – ciri PHB tertutup
- Bagaimana cara meletakkan sakelar masuk dan sakelar keluar dari PHB
- Hal – hal apa saja yang perlu di perhatikan untuk menentukan arus nominal pengaman keluar atau pemutus tenaga ?
- Sebutkan cara pengambilan penghantar netral pada PHB .
- Perhatikan gambar berikut ini , sebutkan pemasangan ELCB ( benar atau salah ) dan sebutkan alasannya .
Ditulis pada LISTRIK Tinggalkan Komentar
PHB Terbuka
Pendahuluan
PHB hanya boleh dioperasikan oleh orang awam bila SEMUA BAGIAN AKTIF PHB TERTUTUP
RAPAT , SEHINGGA ORANG TERSEBUT AMAN
Tetapi untuk tegangan tinggi PHB tertutup perlu panel yang lebih besar dan PHB dengan daya besar
akan mengalami kesulitan dalam hal pemasangan kabel , oleh karena itu dipakailah PHB TERBUKA
Pada PHB terbuka , semua bagian aktif terbuka , sehingga sangat berbahaya bagi orang awam yang tidak mengerti listrik
Keuntungan PHB terbuka :
a. KABEL PENAMPANG BESAR DAPAT KELUAR DENGAN BAIK
b. PENYAMBUNGAN KABEL PENAMPANG BESAR LEBIH MUDAH
c. UNTUK TEGANGAN TINGGI , TIDAK PERLU KOTAK PENUTUP YANG BESAR
d. BIAYA PEMBUATAN RENDAH
e. SATU KERANGKA PANEL SUDAH CUKUP
gambar konstruksi
Penggunaan :
PHB terbuka biasanya digunakan :
3.1. DI DALAM GEDUNG – GEDUNG BESAR , INDUSTRI – INDUSTRI DENGAN RUANG
TRAFO SENDIRI YANG MEMPUNYAI PEMBAGIAN DAYA YANG BESAR .
3.2. DI DALAM RUANG KERJA LISTRIK , RUANG KERJA LISTRIK TERKUNCI UNTUK
TEGANGAN TINGGI ( AYAT 611 A1 )
3.3. Di dalam ruang khusus seperti LABORATORIUM LISTRIK ( ayat 611 A 1 )
3.4. Di ruang bebas yang sebagian atau seluruhnya ditempatkan di dalam KURUNGAN
ATAU PAGAR ( ayat 611 A 1 )
Pemasangan pada ruangan .
4.1. Sebaiknya jangan ditempatkan dekat saluran GAS SALURAN UAP, SALURAN AIR
DAN SALURAN LAIN ( ayat 611 B 1 )
4.2. PHB terbuka , panjang maksimun 1,2 m , ruang bebas dibelakang PHB lebarnya kurang
dari 0,3 m , harus dipasang demikian :
( ayat 611 B2 )
4.2.1. Di dalam ruang kerja listrik
4.2.2. Di dalam ruang bebas
4.3. PHB terbuka , panjang maksimun 1, 2 m , ruang bebas bagian belakang lebih dari 0,3 m :
( ayat 611. B3 )
4.3.1. Ruang kerja listrik
gambar
4.3.2. Ruang bebas :
4.4. PHB terbuka , panjang > dari 1,2 m , bagian belakang terbuka yang dapat pelayanan
dan pemeriksaan tidak dapat dilakukan dari depan , maka : ( ayat 611 B4 )
4.5. Di dekat PHB terbuka tidak boleh dipasang saluran listrik yang tidak ada hubungannya
dengan PHB tersebut ( ayat 611 B5 ) .
Rel dan kawat penyambung tidak boleh dipasang dibagian depan PHB kecuali di dalam ruang
kerja listrik ( ayat 611 B 6 )
Pemasangan diluar bangunan
5.1. Pelataran harus TAHAN CUACA dan mempunyai SALURAN AIR ( ayat 611 C3 )
5.2. Perlengkapan harus tahan terhadap PENGARUH CUACA ( ayat 611 C2 )
|
|
Ditulis pada Sepatah Kata Dari Penulis Tinggalkan Komentar
MACAM MACAM HUBUNG BAGI
1. Pengertian istilah yang berhubungan dengan PHB :
Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ) adalah ( ayat 108 P. 36 ) :
- SUATU PERLENGKAPAN UNTUK MENGONTROL DAN MEMBAGI TENAGA LISTRIK DAN MELINDUNGI SIRKIT DAN PEMANFAAT LISTRIK .
Panel Hubung Bagi adalah ( ayat 108 P3 ) :
- PHB YANG PADA TEMPAT PELAYANANNYA BERBENTUK SUATU PANEL ATAU KOMBINASI PANEL – PANEL DARI BAHAN PENGHANTAR ATAU BUKAN YANG DIPASANG PADA RANGKA YANG DILENGKAPI DENGAN PERLATAN LISTRIK .
PHB utama adalah ( ayat 108 P49 ) :
- PHB YANG MENERIMA TENAGA LISTRIK DAN SAKELAR UTAMA KONSUMEN DAN MEMBAGIKAN KESELURUHAN INSTALASI KONSUMEN .
PHB utama sub instalasi adalah ( ayat 108 P50 )
- PHB DARI SUATU INSTALASI UNTUK MENSUPLAY LISTRIK KEPADA SATU KONSUMEN DAN INSTALASI TERSEBUT MERUPAKAN BAGIAN DARI SUATU INSTALASI YANG MENSUPLAI LISTRIK KEPADA DUA KONSUMEN ATAU LEBIH .
Baterai kotak adalah ( ayat 108 B 7 )
- PHB YANG TERDIRI DARI KOTAK – KOTAK SEPERTI KOTAK REL , KOTAK CABANG , KOTAK PENGAMAN LEBUR , DAN KOTAK SAKELAR YANG DIRAKIT MENJADI SATU .
Sakelar utama adalah ( ayat 108 S8 ) :
- SAKELAR MASUK DAN SAKELAR KELUAR PADA PHB UTAMA ATAU PHB UTAMA SUB INSTALASI
Sakelar masuk adalah ( ayat 108 S 5 ) :
- SAKELAR PADA PHB DISISI MASUKNYA TENAGA LISTRIK MASUK KE PHB TERSEBUT .
Sakelar keluar adalah ( ayat 108 S4 ) :
- SAKELAR PADA PHB DISISI KELUARNYA TENAGA LISTRIK KELUAR DARI PHB TERSEBUT
2. Bentuk – bentuk PHB
2.1. PHB tertutup ( ayat 610 A1 ) :
- Kerangka terbuat dari LOGAM
- Selungkup / rumah harus dari bahan LOGAM YANG KUAT dengan tebal minimun 0,8 mm , dan tahan mekanik
- Dari bahan kayu harus dilapis dengan ASBES , LOGAM DLL .
- Dipasang BERDIRI pada pondasi
b) Bentuk KOTAK
Ukuran masing masing kotak biasanya 1 x 1m, terpasang menjadi satu.
Dari LOGAM ( BESI, ALUMINIUM )
c) Bentuk MEJA
Bidang pelayanan mendatar atau miring dengan tinggi kurang dari 1 m.