Sabtu, 22 Juni 2013

Ilmu kelistrikan

PHB TERTUTUP

1.         Konstruksi  :

Komponen PHB seperti pengaman lebur , MCB , ELCB , sakelar , terminal berada
di dalam panel. Rangkanya bagian depan , belakang , atas dan bawah tertutup rapat , sehingga
petugas pelayanan akan terlindung dari bahaya sentuh bagian – bagian aktif . Untuk PHB tertutup
pasangan dalam biasanya pada bagian depan terpasang alat ukur , tombol dan sakelar. Sakelar
masuk dan sakelar keluar harus dapat dilayani dari luar  ( ayat 610 A4 ). Sedangkan  konstruksi PHB
pasangan luar sebagai berikut   :
-           Rangka harus kuat dari bahan TAHAN CUACA LUAR ,
-           Lubang ventilasi harus dilindungi agar BINATANG KECIL , TETESAN AIR TIDAK
DAPAT MASUK KE DALAM PANEL
-           Semua komponen di dalam panel , yang hanya dapat dilayani dengan jalan membuka tutup
yang terkunci ( ayat 610 c 11 sub 3 )
Rangka PHB harus terbuat dari bahan yang  :
-           TIDAK DAPAT TERBAKAR , TAHAN LEMBAB DAN KOKOH ( KUAT ) ( 610 A 1)
1.1. PHB pada ruang lembab   :
-      harus berbentuk LEMARI ATAU KOTAK YANG TERTUTUP dengan bahan yang
memadai ( ayat 821 A5 )
1.2. PHB pada ruang berdebu   :
-      harus dari jenis TETUTUP DAN KEDAP DEBU ( IP 54 ) ( ayat 823 A2 )
1.3. PHB pada ruang dengan bahan , debu , gas korosif  :
-      Rangka dari bahan TAHAN KOROSI ATAU DILINDUNGI  sehingga cukup bebas
dari korosi dan tertutup RAPAT ( ayat 824 A1 )
1.4. PHB pada perusahaan kasar   :
-      berupa LEMARI HUBUNG BAGI YANG TERTUTUP DAN TAHAN KERUSAKAN
MEKANIS ( ayat 830  A1 )
Jika PHB dibuat dari bahan dan konstruksi biasa harus di beri perlindungan sehingga
tahan gangguan mekanik ( ayat 610 B  2 )
1.5. PHB pada tempat pekerjaan pembangunan   :
-      Lemari hubung bagi harus diberi perlindungan terhadap PERCIKAN AIR
( ayat 845 A6 )

2.         Susunan Komponen .

2.1. Pemasangan sakelar masuk
Pada PHB yang berdiri sendiri  :
harus dipasang 1 ( satu ) SAKELAR PADA PENGHANTAR MASUK
( AYAT 601  D1 ) , dengan kemampuan minimal sama dengan arus
NOMINAL PENGAMANNYA , Paling kecil 10 A ( Ayat 601 D 2 )
Perkecualian  ayat 601  D1  dan 601  D  2   : ( ayat 601  D3 )
a. Tidak perlu dipasang sakelar masuk bila MENDAPAT SALURAN DARI PHB YANG SUDAH
DIPASANG SAKELAR KELUAR , KEDUA PHB PADA RUANG YANG SAMA DENGAN
JARAK 5 M .
b. Tidak perlu dipasang sakelar masuk bila PEMUTUSAN DAN PENYAMBUNGAN
SUPLAI PHB DILAYANI SAKELAR PEMBANTU YANG DIPASANG PADA TEMPAT
YANG MUDAH DICAPAI .
c. Diganti dengan PEMISAH asalkan pada rangkaian keluar dipasang SAKELAR KELUAR
2.2. Pemasangan sakelar keluar   :
Rangkaian keluar harus dipasang sakelar keluar jika   :
a. ayat  601 E  1  sub a    : RANGKAIAN MENSUPLAI 3 ATAU LEBIH PHB YANG LAIN .
b. ayat  601 E  1  sub b    : RANGKAIAN MENSUPLAI 3 ATAU LEBIH MOTOR / PERLENGKAPAN LAIN .
Boleh tanpa sakelar keluar bila motor tersebut tegangan rendah daya £ 1,5 KW dan terletak
dalam ruang yang sama .
c. ayat  601 E  1  sub c    : RANGKAIAN MENSUPLAI 3 ATAU LEBIH KOTAK KONTAK
> 16  A .
d. ayat  601 E  1  sub d    : BEBAN RANGKAIAN > 100 a , KECUALI PLN GARDU INDUK PLN.
2.3. Pengaman lebur
Kemampuan   :
a. Besar arus nominalnya tidak boleh LEBIH BESAR dari KHA hantaran yang dilindungi
( ayat 412  C  2,  ayat 412 C 5 )
b. Daya pemutusan minimal sama dengan DAYA HUBUNG PENDEK pada tempat kejadian
( ayat 630  B 9 sub a )
Pemasangan   :
a. SETIAP HANTARAN YANG KELUAR harus dipasang pengaman lebur / MCB
( ayat 601  D  1 ) dan hanya boleh dipasang pada hantaran  FASA ( ayat 204  A  3 )
tidak boleh dipasang pada hantaran NETRAL YANG HANYA MEMUTUSKAN HANTARAN
NETRAL SAJA ( ayat 415 C  1 ) . Selain itu hantaran NETRAL juga tidak boleh di hubungkan
dengan sakelar yang hanya memutuskan hantaran netral saja ( ayat 630 B  18 )
Pengaman lebur dan sakelar yang kedua – duanya terdapat pada rangkaian keluar atau
masuk , sebaiknya pengaman lebur dipasang sebelum sakelar ( ayat 601 G  1 )
2.4. Pengambilan Hantaran Netral   :
Hantaran pengaman dan netral yang keluar , tidak boleh dihubungkan pada rel yang sama ,
harus mempunyai rel sendiri – sendiri ( ayat 313  B10  sub 4 )
2.5. ELCB   :
Pemasangan ELCB sebagai berikut   :
2.6. Pengumpulan Perlengkapan Rangkaian
PHB yang besar melayani instalasi tenaga dan penerangan . Komponen seperti alat
pengaman , sakelar , terminal harus dikumpulkan sedemikian rupa sehingga kumpulan
alat instalasi tenaga terpisah dari kumpulan  alat instalasi penerangan dan setiap kumpulan
melayani sebanyak – banyaknya 6 rangkaian ( ayat 601  F  1 )

1.         Penempatan PHB

3.1. Persyaratan raungan tempat PHB   :
3.1.1. Ruangan disekitar PHB harus cukup luas untuk mempermudah petugas
pelayanan dalam hal pemeliharaan , pelayanan dan lalu lintas dengan aman
( ayat 601  B  1 ) . Lebar ruangan bagaian depan untuk pelayanan minimun 0,75 m dan
tinggi ruangan minimun 2 m ( ayat 601  B 2 ) . Jika disisi kiri dan kanan ruangan bebas
ini terdapat instalasi tanpa dinding ( ayat 601 B 3 ) .
Untuk PHB  dengan bagian depan yang dapat ditarik keluar , jarak dinding atau benda
tetap dengan bagian ( pintu ) yang tertarik keluar , harus minimun 0,45 m
( ayat 620  B  2 ) .
3.1.2. Di sekitar PHB tidak boleh ada barang yang mengganggu pergerakan .
3.1.3. Ruangan tempat PHB harus kering dan BERVENTILASI CUKUP . Bila tidak demikian ,
PHB harus dilindungi terhadap udara lembab ( ayat 620 B 1 ) .
3.1.4. Dinding dan langit – langit harus terbuat dari bahan yang tidak DAPAT TERBAKAR
ATAU DILAPASI  BAHAN YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR , KECUALI DINDING
DAN LANGIT – LANGIT ITU BERJARAK 1 M DARI PHB  ( ayat 601  b  7  )
3.1.5. Pintu ruangan khusus PHB harus mempunyai ukuran minimun tinggi 2 m dan
lebar 0,75 m ( ayat 601  B  4 ) .
3.2. Penempatan PHB   :
PHB tidak boleh dipasang di KAMAR MANDI , TEMPAT CUCI TANGAN , kamar kecil ,
diatas kompor atau di atas bak air ( ayat 620  B  6 ) PHB untuk tegangan menengah dan
tinggi harus dipasang di RUANG KERJA LISTRIK ATAU RUANG KERJA LISTRIK
TERKUNCI ( AYAT 610   C 1 ).
*         Dipasang di TEMPAT YANG MUDAH / DIDEKAT JALAN MASUK ( ayat 602  P1 )
harus diletakkan sekurang – kurangnya 1,5 m dari lantai ( ayat 620  B  4 )
*         Bila di pasang pada ruang cuci , harus di tempatkan dalam jarak minimun 2,5 m
dari mesin cuci , kecuali PHB kedap air  ( ayat 620 B 5 )
*         Dipasang pada dinding YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR ATAU
DILAPISI BAHAN TIDAK DAPAT TERBAKAR ( AYAT 601  B  7N ) .
PHB rumah bertingkat    :
*         PHB utama untuk seluruh gedung bertingkat sebaiknya dipasang pada lantai
jalan masuk gedung bertingkat tersebut ( ayat 912 A1 ) .
*         Pada setiap lantai harus di pasang PHB sub instalasi untuk pengaturan
seluruh instalasi pada tingkat yang bersangkutan  ( ayat 912   A  1 )
*         Dipasang pada dinding YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR ATAU DILAPISI BAHAN
BAHAN YANG TIDAK DAPAT TERBAKAR .
PHB pada tempat umum   :
*         Dipasang pada ketinggian minimun 1 , 2  m dari lantai  ( ayat 620  B  3 ) .
PHB di luar bangunan   :
*         PHB yang dipasang diluar terbuka di luar ruangan , biasanya dipakai untuk
MENGONTROL , ATAU MENGAMANKAN LAMPU – LAMPU JALAN , LAMPU
TAMAN , LAMPU PEREMPATAN JALAN , DAN DIPAKAI UNTUK PEKERJAAN
DALAM MASA PEMBANGUNAN . PHB tertutup yang dipasang diluar itu harus  di
pasang ditempat yang lebih tinggi sehingga tidak akan TERENDAM PADA WAKTU
BANJIR , dan harus cukup kuat pula . ( ayat 610  C  2  ) .

2.         Contoh PHB

4.1. PHB rumah tinggal
Kotak PHB sederhana  2 grup , 1 fasa  220 V , 450 VA .
Diagram tunggal / segaris :
Pemasangan PHB 2 grup
TERTUTUP 13
Lemari hubung bagi dengan pengaman arus bocor tanah ( ELCB )
Lemari hubung bagi untuk pekerjaan dalam masa pembangunan
Keterangan   :  1. Pengaman lebur                                4. Trafo pemisah
2. ELCB                                                5. Celah  udara
3. Kotak – kontak                                   6. Gambar skema
Latihan :
PHB Tertutup
  1. Sebutkan ciri – ciri PHB tertutup
  2. Bagaimana cara meletakkan sakelar masuk dan sakelar keluar dari PHB
  3. Hal – hal apa saja yang perlu di perhatikan untuk menentukan arus nominal pengaman keluar atau pemutus tenaga   ?
  4. Sebutkan cara pengambilan penghantar netral pada PHB .
  5. Perhatikan gambar berikut ini , sebutkan pemasangan ELCB ( benar atau salah ) dan sebutkan alasannya .
Ditulis pada LISTRIK | Tinggalkan Komentar

PHB Terbuka

Pendahuluan
PHB hanya boleh dioperasikan oleh orang awam bila SEMUA BAGIAN AKTIF PHB TERTUTUP
RAPAT , SEHINGGA ORANG TERSEBUT AMAN
Tetapi untuk tegangan tinggi PHB tertutup perlu panel yang lebih besar dan PHB dengan daya besar
akan mengalami kesulitan dalam hal pemasangan kabel , oleh karena itu dipakailah PHB TERBUKA
Pada PHB terbuka , semua bagian aktif terbuka , sehingga sangat berbahaya bagi orang awam yang tidak mengerti listrik
Keuntungan PHB terbuka   :
a. KABEL PENAMPANG BESAR DAPAT KELUAR DENGAN BAIK
b. PENYAMBUNGAN KABEL PENAMPANG BESAR LEBIH MUDAH
c. UNTUK TEGANGAN TINGGI , TIDAK PERLU KOTAK PENUTUP YANG BESAR
d. BIAYA PEMBUATAN RENDAH
e. SATU KERANGKA PANEL SUDAH CUKUP
gambar konstruksi
Penggunaan   :
PHB terbuka biasanya digunakan   :
3.1.       DI DALAM GEDUNG – GEDUNG BESAR , INDUSTRI – INDUSTRI DENGAN RUANG
TRAFO SENDIRI YANG MEMPUNYAI PEMBAGIAN DAYA YANG BESAR .
3.2.       DI DALAM RUANG KERJA LISTRIK , RUANG KERJA LISTRIK TERKUNCI UNTUK
TEGANGAN TINGGI ( AYAT 611  A1 )
3.3.       Di dalam ruang khusus seperti LABORATORIUM LISTRIK  ( ayat 611  A 1 )
3.4.       Di ruang bebas yang sebagian atau seluruhnya ditempatkan di dalam KURUNGAN
ATAU PAGAR ( ayat 611  A 1 )
Pemasangan pada ruangan .
4.1.         Sebaiknya jangan ditempatkan dekat saluran GAS SALURAN UAP, SALURAN AIR
DAN SALURAN LAIN ( ayat 611  B 1 )
4.2.         PHB terbuka , panjang maksimun 1,2 m , ruang bebas dibelakang PHB lebarnya kurang
dari 0,3 m , harus dipasang demikian   :
( ayat 611  B2 )
4.2.1. Di dalam ruang kerja listrik
4.2.2. Di dalam ruang bebas
4.3.    PHB terbuka , panjang maksimun 1, 2 m , ruang bebas bagian belakang lebih dari 0,3 m   :
( ayat 611. B3 )
4.3.1.  Ruang kerja listrik
gambar
4.3.2.  Ruang bebas :

4.4.    PHB terbuka , panjang > dari 1,2 m , bagian belakang terbuka yang dapat pelayanan
dan pemeriksaan tidak dapat dilakukan dari depan , maka   :  ( ayat 611  B4  )
4.5. Di dekat PHB terbuka tidak boleh dipasang saluran listrik yang tidak ada hubungannya
dengan PHB tersebut ( ayat 611 B5 ) .
Rel dan kawat penyambung tidak boleh dipasang dibagian depan PHB kecuali di dalam ruang
kerja listrik  ( ayat 611  B 6 )
Pemasangan  diluar bangunan
5.1.  Pelataran harus TAHAN CUACA dan mempunyai SALURAN AIR ( ayat 611  C3 )
5.2.  Perlengkapan harus tahan terhadap PENGARUH CUACA  ( ayat 611 C2 )
 


Ditulis pada Sepatah Kata Dari Penulis | Tinggalkan Komentar

MACAM MACAM HUBUNG BAGI

1. Pengertian istilah yang berhubungan dengan  PHB  :







Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ) adalah ( ayat 108 P. 36 ) :
-      SUATU PERLENGKAPAN UNTUK MENGONTROL DAN MEMBAGI TENAGA LISTRIK DAN MELINDUNGI SIRKIT DAN PEMANFAAT LISTRIK .
Panel Hubung Bagi adalah ( ayat 108 P3 )  :
-      PHB YANG PADA TEMPAT PELAYANANNYA BERBENTUK SUATU PANEL ATAU KOMBINASI PANEL – PANEL DARI BAHAN PENGHANTAR ATAU BUKAN YANG DIPASANG PADA RANGKA YANG DILENGKAPI DENGAN PERLATAN LISTRIK .
PHB utama adalah ( ayat 108  P49 )  :
-      PHB YANG MENERIMA TENAGA LISTRIK DAN SAKELAR UTAMA KONSUMEN DAN MEMBAGIKAN KESELURUHAN INSTALASI KONSUMEN .
PHB utama sub instalasi adalah ( ayat 108 P50 )
-      PHB DARI SUATU INSTALASI UNTUK MENSUPLAY  LISTRIK KEPADA SATU KONSUMEN DAN INSTALASI TERSEBUT MERUPAKAN BAGIAN DARI SUATU INSTALASI YANG MENSUPLAI LISTRIK KEPADA DUA KONSUMEN ATAU LEBIH .
Baterai kotak adalah ( ayat 108 B 7 )
-      PHB YANG TERDIRI DARI KOTAK – KOTAK SEPERTI KOTAK REL , KOTAK CABANG , KOTAK PENGAMAN LEBUR , DAN KOTAK SAKELAR YANG DIRAKIT MENJADI SATU .
Sakelar utama adalah ( ayat 108 S8 )  :
-      SAKELAR MASUK DAN SAKELAR KELUAR PADA PHB UTAMA ATAU PHB UTAMA SUB INSTALASI
Sakelar masuk adalah ( ayat 108 S 5 )   :
-      SAKELAR PADA PHB DISISI MASUKNYA TENAGA LISTRIK MASUK KE PHB TERSEBUT .
Sakelar keluar adalah ( ayat 108 S4 )  :
-      SAKELAR PADA PHB DISISI KELUARNYA TENAGA LISTRIK KELUAR DARI PHB TERSEBUT
2. Bentuk – bentuk PHB
2.1. PHB tertutup ( ayat 610 A1 )  :
-      Kerangka terbuat dari LOGAM
-      Selungkup / rumah harus dari bahan LOGAM YANG KUAT dengan tebal minimun  0,8 mm , dan tahan mekanik
-      Dari bahan kayu harus dilapis dengan ASBES , LOGAM DLL .
-      Dipasang BERDIRI pada pondasi














b) Bentuk KOTAK
Ukuran masing masing kotak biasanya 1 x 1m, terpasang menjadi satu.
Dari LOGAM ( BESI, ALUMINIUM )

c) Bentuk MEJA
Bidang pelayanan mendatar atau miring dengan tinggi kurang dari 1 m.

Jumat, 21 Juni 2013

                                    KEGAGALAN BUKAN LAH AKHIR DARI SEBUAH
                                                                         "CERITA"



       Terkadang hidup berawal dari sebuah mimpi,dari sebuah mimpi itu lah kita akan mempunyai tekat yg bulat untuk mewujudkan mimpi kita tersebut.So pasti apapun cara nya pasti akan kita lakukan,tapi ingat!"selama cara tersebut masih berada dalam koridor yg tepat,ga ada yang nama ny pake cara menghalal kan segala cara".
       Saat ini saya baru saja menyelesaikan study saya untuk jenjang SMA sederajat,rencana nya si mau lanjutin ke perguruan tinggi,tapi tes perguruan tinggi yang saya ikuti kayak nya belum bersahabat dengan saya,mana waktu dan jadwal pelaksanaan tes seleksi nya diadakan bersamaan dengan tes seleksi di perguruan tinggi lainnya.Akhir nya yg satu diikutin yg lain dilepas.
      Kepala ku pusing tujuh keliling di buatnya,saya bingung nie mau kemana,kuliah enggak dapat kerjaan juga belum.Tapi saya yakin ada hikmah dibalik semua ini,allah pasti telah memberikan segala yang terbaik untuk mahluknya.Tinggal kita saja yang harus selalu berusaha untuk mencarinya.Dengan tekad dan niat yang kuat,pasti kesuksesan tersebut akan dengan mudah kita dapatkan.Intinya selalu semangat,berusaha dan yang paling penting jangan pernah lupa untuk berdoa kepada yang maha kuasa agar pintu rezeki kita senantiasa dibukakan nya."Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali dia sendiri yang akan merubah nya."
   
(Pelepasan siswa kelas XII tahun ajaran 2012-2013 SMKN 2 Palembang)